pkbm@sekolah-arrahmah.sch.id 0813 6441 1268 (WA)
A. HAL MASUK SEKOLAH
 
  1. Semua peserta didik hadir di sekolah selambat lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
  2. Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada petugas pelaksaan tata tertib sekolah.
  3. Peserta didik absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting.
  4. Urusan keluarga harus dikerjakan di luar sekolah atau waktu libur, sehingga tidak mengganggu hari sekolah.
  5. Peserta didik yang absen, pada waktu masuk kembali harus melapor kepada petugas pelaksaan tata tertib sekolah dengan membawa surat yang diperlukan (misalnya surat keterangan Dokter, Orang Tua / Wali).
  6. Peserta didik tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
  7. Peserta didik yang sudah merasa sakit dirumah, disarankan tidak masuk sekolah dan orangtua memberitahukan kepada sekolah.
  8. Peserta didik yang telah diperingatkan dan masih sering absen tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi.

B. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
 
  1. Taat kepada Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai Sekolah.
  2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
  3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
  4. Membantu kelancaran pelajaran baik di kelas maupun di sekolah pada umumnya.
  5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah.
  6. Menghormati Kepala Sekolah, Guru, Pegawai dan saling menghargai antara sesama murid.
  7. Membayar uang iuran pelaksaan pendidikan selambatnya tanggal 10 (sepuluh) pada setiap bulan.
  8. Peserta didik yang membawa kendaraan agar menempatkan ditempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci.
  9. Ikut membantu agar tata tertib sekolah dapat berjalan dan dipatuhi. Selalu membawa buku pegangan siswa setiap hari.

C. LARANGAN PESERTA DIDIK
 
  1. Meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
  2. Membeli makanan dan minuman di luar halaman sekolah.
  3. Menerima tamu di sekolah.
  4. Memakai perhiasan berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
  5. Merokok, minum minuman beralkohol, memakai narkoba baik di dalam maupun di luar sekolah.
  6. Meminjam uang dan alat-alat pelajaran sesama murid.
  7. Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
  8. Berada atau bermain di tempat parkir kendaraan.
  9. Berada dalam kelas selama waktu istirahat.
  10. Berkelahi atau main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
  11. Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal.
  12. Bermain pada waktu pelajaran berlangsung.
  13. Membawa sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM.
  14. Peserta didik dilarang merusak sarana dan prasarana sekolah.
  15. Berjudi dalam bentuk apapun.

D. HAL PAKAIAN
 
  1. Setiap peserta didik memakai pakaian sekolah sesuai dengan ketentuan sekolah.
  2. Peserta didik putri dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat kecantikan yang lazim dipakai orang dewasa.
  3. Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara.
  4. Tidak menggunakan jaket di lingkungan sekolah (kecuali dalam keadaan sakit dan sudah melapor ke tatib).

 E. HAK PESERTA DIDIK
 
  1. Peserta didik berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
  2. Peserta didik dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan menaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
  3. Murid berhak mendapat perlakuan yang sama dengan murid lainnya, sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib.

F. LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum dicantumkan dalam peraturan tata tertib ini akan diatur oleh sekolah.
Peraturan tata tertib ini berlaku sejak diumumkan.


CATATAN
Orang tua / peserta didik dimohon secara aktif, sadar dan positif membantu agar peraturan tata tertib sekolah dapat ditaati.