A. HAL MASUK SEKOLAH
- Semua peserta didik hadir di sekolah selambat lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada petugas pelaksaan tata tertib sekolah.
- Peserta didik absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting.
- Urusan keluarga harus dikerjakan di luar sekolah atau waktu libur, sehingga tidak mengganggu hari sekolah.
- Peserta didik yang absen, pada waktu masuk kembali harus melapor kepada petugas pelaksaan tata tertib sekolah dengan membawa surat yang diperlukan (misalnya surat keterangan Dokter, Orang Tua / Wali).
- Peserta didik tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
- Peserta didik yang sudah merasa sakit dirumah, disarankan tidak masuk sekolah dan orangtua memberitahukan kepada sekolah.
- Peserta didik yang telah diperingatkan dan masih sering absen tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi.
B. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
- Taat kepada Kepala Sekolah, Guru dan Pegawai Sekolah.
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya.
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah.
- Membantu kelancaran pelajaran baik di kelas maupun di sekolah pada umumnya.
- Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Menghormati Kepala Sekolah, Guru, Pegawai dan saling menghargai antara sesama murid.
- Membayar uang iuran pelaksaan pendidikan selambatnya tanggal 10 (sepuluh) pada setiap bulan.
- Peserta didik yang membawa kendaraan agar menempatkan ditempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci.
- Ikut membantu agar tata tertib sekolah dapat berjalan dan dipatuhi. Selalu membawa buku pegangan siswa setiap hari.
C. LARANGAN PESERTA DIDIK
- Meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung.
- Membeli makanan dan minuman di luar halaman sekolah.
- Menerima tamu di sekolah.
- Memakai perhiasan berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
- Merokok, minum minuman beralkohol, memakai narkoba baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Meminjam uang dan alat-alat pelajaran sesama murid.
- Mengganggu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
- Berada atau bermain di tempat parkir kendaraan.
- Berada dalam kelas selama waktu istirahat.
- Berkelahi atau main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman.
- Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal.
- Bermain pada waktu pelajaran berlangsung.
- Membawa sepeda motor ke sekolah tanpa memiliki SIM.
- Peserta didik dilarang merusak sarana dan prasarana sekolah.
- Berjudi dalam bentuk apapun.
D. HAL PAKAIAN
- Setiap peserta didik memakai pakaian sekolah sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Peserta didik putri dilarang memelihara kuku panjang dan memakai alat kecantikan yang lazim dipakai orang dewasa.
- Rambut dipotong rapi, bersih dan terpelihara.
- Tidak menggunakan jaket di lingkungan sekolah (kecuali dalam keadaan sakit dan sudah melapor ke tatib).
E. HAK PESERTA DIDIK
- Peserta didik berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib.
- Peserta didik dapat meminjam buku-buku dari perpustakaan sekolah dengan menaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
- Murid berhak mendapat perlakuan yang sama dengan murid lainnya, sepanjang tidak melanggar peraturan tata tertib.
F. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum dicantumkan dalam peraturan tata tertib ini akan diatur oleh sekolah.
Peraturan tata tertib ini berlaku sejak diumumkan.
CATATAN
Orang tua / peserta didik dimohon secara aktif, sadar dan positif membantu agar peraturan tata tertib sekolah dapat ditaati.